Massa Ancam Gelar Aksi ke Polres Aceh Timur Jika Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap
ACEH TIMUR – Desakan agar aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial IR (15) terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan menggelar aksi damai di Mapolres Aceh Timur apabila hingga Kamis, 9 Juli 2026, para terduga pelaku belum ditangkap.
Koordinator aksi, Ronny H, mengatakan pihaknya memberikan batas waktu kepada kepolisian untuk mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku. Menurutnya, apabila belum ada penangkapan hingga batas waktu tersebut, massa akan menggelar aksi pada Jumat.
"Kami memberi waktu sampai Kamis. Jika pelaku utama belum ditangkap, maka pada Jumat kami akan turun ke Polres Aceh Timur untuk menyampaikan aspirasi secara damai," ujar Ronny.
Ia mengaku khawatir para terduga pelaku yang disebut berjumlah tiga orang berpotensi melarikan diri apabila tidak segera diamankan.
"Kami bukan tidak percaya kepada kinerja kepolisian. Namun, kami khawatir para terduga pelaku melarikan diri karena panik. Karena itu, kami berharap aparat segera mengambil tindakan sesuai prosedur hukum," katanya.
Ronny juga menyoroti adanya dugaan upaya intervensi terhadap keluarga korban. Menurutnya, keluarga korban mengaku didatangi sejumlah pihak yang meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari pihak mana pun.
"Kasus ini menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional dan transparan," ujarnya.
Dalam keterangannya, massa menyampaikan tiga tuntutan kepada Polres Aceh Timur, yaitu segera menangkap dan memproses para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengusut dugaan intervensi terhadap keluarga korban, serta memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Ronny menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kepolisian dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur dikabarkan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Timur terkait perkembangan penanganan perkara maupun status hukum para terduga pelaku.

Tidak ada komentar
Posting Komentar