Breaking News

Evaluasi Integrasi JKA ke BPJS Kesehatan: Antara Kemanusiaan dan Ketahanan Fiskal Aceh


Oleh: Sofyan, SKM., MKM.

Integrasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke dalam sistem BPJS Kesehatan perlu dikaji ulang secara mendalam dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Aceh saat ini. Pemerintah Aceh harus melakukan perhitungan secara realistis agar beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tidak semakin berat di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.

Selama ini, pola pelayanan kesehatan lebih banyak bertumpu pada sistem pembayaran klaim berbasis diagnosis melalui BPJS Kesehatan. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut kerap menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penegakan diagnosis, penentuan kondisi kegawatdaruratan, kelayakan rujukan, hingga munculnya tindakan pelayanan yang dinilai berlebihan sehingga berpotensi meningkatkan pembiayaan.

Selain itu, persoalan keterlambatan pembayaran klaim, status kepesertaan masyarakat yang tidak aktif, serta penghentian pembayaran premi oleh Pemerintah Aceh yang mengacu pada sistem desil dan persoalan administrasi lainnya, turut menimbulkan kendala pelayanan di lapangan.

Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini terbiasa memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat dan mudah diakses. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya mengalami hambatan mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan, padahal kebutuhan pengobatan bersifat mendesak.

Karena itu, Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan perubahan pola pelayanan kesehatan dari sistem berbasis klaim menuju sistem pelayanan langsung berbasis pemenuhan kebutuhan rumah sakit pemerintah. Pemerintah dapat mengalokasikan dana segar melalui APBA maupun APBK untuk penyediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai di rumah sakit milik pemerintah, bukan semata-mata melalui skema dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Melalui pola tersebut, masyarakat yang kepesertaan BPJS-nya tidak aktif tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan dasar secara gratis di rumah sakit pemerintah. Fokus pertanggungjawaban anggaran tidak lagi bertumpu pada mekanisme klaim pasien, melainkan pada penggunaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang benar-benar digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini dinilai dapat menjadi solusi tengah untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan di Aceh tanpa terlalu membebani fiskal daerah. Di sisi lain, langkah tersebut juga berpotensi meredam gejolak sosial akibat penolakan pasien serta memperkuat kehadiran pemerintah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya di rumah sakit milik pemerintah.

Pada akhirnya, kebijakan kesehatan daerah harus mengutamakan aspek kemanusiaan, keberlanjutan fiskal, dan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat. Evaluasi terhadap integrasi JKA dengan BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara terbuka, objektif, dan komprehensif agar melahirkan formulasi kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kemampuan keuangan Aceh serta kebutuhan rakyat.

Tidak ada komentar