Breaking News

Kasus Pencurian di Klinik R+ Dermatocare Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp200 Juta



BANDA ACEH | NAYA DUA– Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencurian di Klinik Utama R+ Dermatocare dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus yang menyeret sejumlah mantan karyawan ini diduga melibatkan jaringan penadah untuk operasional klinik ilegal.

Laporan polisi yang teregistrasi dengan Nomor LP/B/385/V/2025/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tersebut telah bergulir sejak 14 Mei 2025.

Dugaan aksi pencurian ini terendus manajemen melalui rekaman CCTV di ruang apoteker dengan total kerugian materiel ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.

Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual

Kuasa hukum R+ Dermatocare dari Firma Hukum Muslim AR, S.H., & Rekan mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa para terlapor tidak bergerak sendiri. Barang-barang yang hilang merupakan instrumen medis khusus yang hanya dapat diakses oleh institusi berlisensi.

“Diduga kuat barang hasil pencurian ini digunakan untuk mendukung operasional klinik ilegal sebagai bagian dari strategi promosi awal pihak penadah,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, pengakuan dari pihak terlapor baru muncul setelah laporan resmi dibuat, meski sebelumnya mereka sempat menyangkal saat diupayakan mediasi secara internal.

Restorative Justice Tertutup

Meski UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru membuka ruang bagi restorative justice melalui Pasal 79 hingga Pasal 88, pihak pelapor menyatakan pintu perdamaian tersebut saat ini tertutup. Hal ini dikarenakan sikap para terlapor yang dinilai tidak kooperatif.

“Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, meskipun bukti CCTV sudah sangat jelas. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” tegasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara dan menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Para tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda kategori V.

Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat bertindak tegas dalam mengungkap seluruh rantai kejahatan ini, termasuk membongkar siapa aktor di balik penadahan barang-barang milik klinik tersebut.**(Tim)**



Tidak ada komentar