Breaking News

Anak Diduga Dipukuli, Kasus "Didamaikan" — Siapa yang Sebenarnya Butuh Pelajaran Hukum?

 


ACEH TIMUR – Ada logika yang belakangan ini rasanya makin populer di sejumlah kampung: kalau korbannya anak-anak dan pelakunya "orang kampung sendiri", cukup jabat tangan, selesai perkara. Tidak perlu penyidikan panjang, tidak perlu psikolog anak, tidak perlu proses hukum yang katanya "ribet". Cukup senyum, salaman, difoto, lalu semua orang pura-pura lupa bahwa ada anak 12 tahun yang tubuhnya diduga baru saja jadi sasaran kemarahan orang dewasa.

Di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, anak berinisial I — yang sudah harus banting tulang di usaha cuci kendaraan sejak kecil — diduga dianiaya dini hari hanya karena dituduh mencuri. Bukan dituduh membunuh, bukan dituduh merampok bersenjata. Dituduh mencuri. Dan entah kenapa, tuduhan itu ternyata cukup untuk membuat sejumlah orang diduga merasa berhak jadi hakim, jaksa, sekaligus algojo, jam 3 pagi, di jalanan.

Herannya, yang lantang bersuara justru bukan penegak hukum, melainkan Sekretaris Satgas Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho Pangabean:

"Kami meminta aparat kepolisian untuk melanjutkan proses kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.

Kalimat itu semestinya keluar duluan dari mulut penyidik, bukan dari Satgas Pembangunan. Tapi baiklah, mari kita bantu ingatkan, karena tampaknya sebagian pihak butuh dibacakan ulang aturannya:

Pasal-pasal yang diduga berpotensi dilanggar:

Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak dalam situasi kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta; ancaman meningkat jika kekerasan diduga mengakibatkan luka berat.

Pasal 80 ayat (4) — pemberatan pidana sepertiga apabila pelaku diduga adalah orang yang seharusnya melindungi anak.

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan — sebagai dasar pidana umum jika unsur perlindungan anak belum diterapkan penyidik.

Pasal 76I jo. Pasal 88 — larangan eksploitasi anak secara ekonomi maupun sosial, relevan mengingat korban diduga sudah harus bekerja sejak usia dini.

Yang menarik, penyelesaian "damai" ala jabat tangan semacam ini diduga justru berpotensi melanggar semangat pasal-pasal di atas — sebab tindak pidana terhadap anak, apalagi berupa kekerasan fisik, bukan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja lewat kesepakatan kekeluargaan. Kalau ada oknum di lapangan yang menganggap ini bisa selesai dengan senyum dan tanda tangan, mungkin memang saatnya dibuatkan kelas singkat: "Perlindungan Anak untuk Pemula."

Satgas PPA sudah bersuara. Tinggal menunggu, apakah aparat penegak hukum mau bergerak lebih dulu — atau menunggu video berikutnya viral dulu, baru sibuk buat pernyataan pers.

Tidak ada komentar