LHP Dana Desa Lhokseutuy Dipersulit, Warga Desak Transparansi Kerugian Negara
Baktiya, Aceh Utara — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Gampong Lhokseutuy, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, kembali mencuat setelah warga kesulitan mengakses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat setempat. Padahal, LHP tersebut disebut-sebut menjadi kunci untuk mengungkap dugaan penyimpangan pada puluhan item pekerjaan lainnya.
Wardi, warga Gampong Lhokseutuy, menuturkan bahwa selama mantan geuchik (kepala desa) setempat menjabat, tidak pernah sekali pun diadakan rapat terbuka membahas penggunaan dana desa kepada masyarakat.
"Selama dia menjabat, tidak pernah diadakan rapat masalah dana desa," ujar Wardi.
Rapat baru digelar menjelang berakhirnya masa jabatan sang geuchik, setelah warga terus mendesak. Namun, rapat tersebut justru ditunda hingga pukul 14.00 WIB, dengan janji akan dilanjutkan dalam waktu satu hari. Janji itu, menurut Wardi, tidak pernah ditepati.
"Tunda rapat jam 2. Selama satu hari rapat lagi katanya. Tapi tidak mau rapat lagi dia setelah janji," kata Wardi.
LHP Terbit, tapi Sulit Diakses
Wardi mengungkapkan bahwa LHP terkait dana desa tersebut sebenarnya sudah terbit dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara. Namun, saat ia mendatangi langsung kantor Inspektorat untuk meminta salinan dokumen tersebut, permintaannya ditolak dengan alasan LHP sudah diserahkan ke kantor kecamatan.
Upaya lain juga ditempuh Wardi dengan menghubungi salah satu pejabat di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yanti, untuk meminta salinan LHP. Namun, permintaan tersebut juga tidak dipenuhi.
"Wardi telepon Bu Yanti, kasih PMD, dia tidak berani dikasih juga," ujarnya, seraya menambahkan bahwa proses untuk mendapatkan LHP tersebut sengaja dipersulit oleh sejumlah pihak.
Menurut Wardi, yang diinginkan warga sebenarnya sederhana: mengetahui berapa besar kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana desa tersebut, serta ke mana aliran dana itu disetorkan. Namun hingga kini, informasi tersebut belum juga terbuka ke publik.
30 Item Pekerjaan Lain Menunggu, Termasuk Diduga Fiktif
Selain temuan awal tersebut, Wardi menyebut masih ada sekitar 30 item pekerjaan atau kegiatan dana desa lain yang hendak dilaporkan, termasuk di antaranya diduga bersifat fiktif alias tidak benar-benar dikerjakan.
Namun, proses pelaporan 30 item tersebut ke pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut disebut bergantung pada dokumen LHP dari Inspektorat sebagai dasar awal. Selama dokumen itu tidak bisa diakses, seluruh proses pelaporan disebut akan tersendat.
"Kalau nggak ada dasar LHP-nya, nggak jalan proses untuk laporan yang item lain," kata Wardi.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara maupun kecamatan terkait dugaan sulitnya akses terhadap dokumen LHP dana desa Gampong Lhokseutuy tersebut.
(Laporan berdasarkan keterangan narasumber di lapangan)

Tidak ada komentar
Posting Komentar