Kejati Aceh Teruskan Laporan Korupsi ke Kejari Aceh Timur, Gedung Kantor Bupati dan DPRK Jadi Fokus Penyelidikan
Hal itu tertuang dalam dua surat resmi bernomor B-2408 dan B-2409/L.1.5/Fo.2/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Dr. Teuku Herizal, S.H., M.H., Jaksa Utama Pratama selaku Asisten Tindak Pidana Khusus atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kedua surat tersebut merupakan respons atas pengaduan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) Nomor 050/SPPA/III/2026 tanggal 8 Mei 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Surat tersebut ditujukan kepada Tri Nugroho Panggabean selaku Koordinator Satgas PPA, dengan tembusan kepada Kepala dan Wakil Kepala Kejati Aceh, serta Asisten Pengawasan Kejati Aceh.
Dalam suratnya, Kejati Aceh menyatakan telah mempelajari dan memberikan pendapat tertulis atas laporan tersebut. Selanjutnya, demi penanganan yang efektif dan efisien, laporan diteruskan ke Kejari Aceh Timur.
Sebelumnya, pada Jumat sore, Satgas Percepatan Pembangunan Aceh secara resmi melaporkan dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Bupati dan gedung kantor DPRK Aceh Timur kepada pihak Kejari Aceh Timur.
Merespons laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Timur menyatakan pihaknya menerima laporan dan akan segera menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Bupati dan gedung kantor DPRK Aceh Timur tersebut.
Sementara itu, tim Kejati Aceh saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terpisah terkait dugaan korupsi proyek mangkrak jalan elak di Aceh Timur.

Tidak ada komentar
Posting Komentar