Diduga Bakal Jadi Tersangka, Bendahara dan Mantan Plt Dirut RSU Cut Meutia Diperiksa Kejari Terkait Dana BLUD
ACEH UTARA — Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia, Aceh Utara, kembali menjadi sorotan.
Perkara yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan BLUD tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Dua nama yang disebut dalam informasi yang dihimpun, yakni bendahara berinisial S dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSU Cut Meutia berinisial Z, disebut telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Informasi yang berkembang bahkan menyebut keduanya diduga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejari Aceh Utara yang memastikan adanya penetapan status tersangka terhadap S maupun Z.
Dugaan perkara ini disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap pengelolaan dana BLUD RSU Cut Meutia.
Dalam informasi yang beredar, terdapat dugaan pengelolaan atau penggunaan dana BLUD yang berkaitan dengan rekening pribadi bendahara berinisial S. Sementara mantan Plt Dirut berinisial Z turut disebut dalam rangkaian dugaan permasalahan tersebut.
Namun demikian, sejauh ini belum dapat disimpulkan secara hukum mengenai bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum juga belum otomatis berarti seseorang telah menjadi tersangka.
Status hukum keduanya masih menunggu kepastian resmi dari penyidik.
Kejari Aceh Utara hingga kini belum mengumumkan secara terbuka apakah pemeriksaan terhadap S dan Z telah mengarah pada penetapan tersangka, termasuk mengenai konstruksi perkara, nilai kerugian negara apabila ada, maupun pasal yang nantinya diterapkan.
Redaksi menempatkan informasi mengenai dugaan penetapan tersangka tersebut sebagai informasi yang belum terkonfirmasi, sehingga tidak boleh dipahami sebagai keputusan hukum terhadap pihak yang disebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan atau penetapan resmi dari lembaga penegak hukum yang berwenang.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejari Aceh Utara, manajemen RSU Cut Meutia, serta BPK RI Perwakilan Aceh untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai hasil pemeriksaan, status hukum kedua pihak, serta perkembangan penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: apakah dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD tersebut hanya berhenti pada pemeriksaan, atau benar-benar berkembang menjadi perkara pidana dengan penetapan tersangka. (*)

Tidak ada komentar
Posting Komentar