Breaking News

Satgas PPA Kecam Putusan Bebas Terdakwa Kasus 77,33 Kg Sabu, Dinilai Cederai Penegakan Hukum

 


Aceh Utara – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang membebaskan terdakwa Saifuddin dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 77,33 kilogram menuai reaksi keras dari Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA). Organisasi tersebut menilai putusan itu berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta melemahkan upaya pemberantasan narkotika di Aceh.

Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Pangabean, mengatakan pihaknya menghormati independensi lembaga peradilan. Namun, menurutnya, putusan tersebut menimbulkan keprihatinan karena perkara yang diadili berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar.

"Satgas PPA mengecam keras putusan yang membebaskan terdakwa dalam perkara dugaan peredaran 77,33 kilogram sabu. Kami menghormati kewenangan majelis hakim, tetapi putusan ini berpotensi mencederai penegakan hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas narkotika," ujar Tri Nugroho Pangabean dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).


Menurut Tri, kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius dari seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, setiap proses peradilan diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan memberikan efek jera terhadap pelaku.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memanfaatkan seluruh mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat dasar hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

"Kami berharap seluruh institusi penegak hukum tetap konsisten dalam memerangi peredaran narkotika. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa upaya pemberantasan narkoba menjadi lemah akibat putusan seperti ini," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon membebaskan Saifuddin dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan peredaran sabu seberat 77,33 kilogram. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Berbagai pihak berharap seluruh proses hukum yang tersedia dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.( Tim)

Tidak ada komentar