Breaking News

KANTOR BUPATI DAN GEDUNG DPRK ACEH TIMUR: MONUMEN KEMEGAHAN DI ATAS TANDA TANYA BESAR



ACEH TIMUR – Di tengah hamparan bumi Aceh Timur yang kaya akan sumber daya alam, berdiri dua bangunan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik dan demokrasi rakyat: Kantor Bupati Aceh Timur dan Gedung DPRK Aceh Timur.

Megah? Iya. Mahal? Sudah pasti. Tapi sah secara administratif? Itulah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Bangunan Berdiri Tegak, Dokumen Serah Terima Tetap Rebah

Kedua gedung itu bukan dibangun dengan bambu dan anyaman daun rumbia. Anggaran yang dikucurkan dari APBK Aceh Timur mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya — angka yang cukup untuk membangun ratusan rumah layak huni bagi warga miskin di pelosok kabupaten.

Namun ironisnya, dua gedung pemerintahan paling prestisius di Aceh Timur itu hingga kini belum pernah diserahterimakan secara resmi. Bangunannya ada, penggunanya ada, anggarannya terus mengalir — tapi dokumen serah terima? Entah sedang cuti panjang atau memang sengaja tidak diurus.

Kantor Bupati: Rumah Kekuasaan yang Belum Jelas Siapa Pemilik Sahnya

Kantor Bupati Aceh Timur adalah wajah resmi pemerintahan kabupaten. Di sinilah kebijakan dibuat, anggaran dibahas, dan nasib rakyat diputuskan.

Tapi jika gedung tempat semua keputusan besar itu diambil statusnya masih abu-abu secara hukum aset — lalu siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas bangunan tersebut?

Ironi tertinggi: pemimpin yang berwenang menandatangani berbagai keputusan strategis daerah, ternyata berkantor di gedung yang dokumen serah terimanya sendiri belum ditandatangani.

Gedung DPRK: Wakil Rakyat, Gedungnya Pun Belum Resmi Milik Rakyat

Lebih pedih lagi nasib Gedung DPRK Aceh Timur. Gedung ini dibiayai oleh pajak dan retribusi rakyat, dibangun atas nama kepentingan rakyat, ditempati oleh mereka yang mengklaim sebagai suara rakyat.

Namun gedung itu belum resmi tercatat sebagai aset daerah yang diserahterimakan.

Lantas para anggota dewan yang terhormat itu — yang begitu lantang bersuara soal hak-hak rakyat di forum-forum resmi — mengapa tak ada satu pun yang cukup vokal mempersoalkan status gedung tempat mereka bersidang sendiri?

Atau mungkin mereka memang tahu, dan memilih diam yang menguntungkan?


Satgas PPA Bergerak: Ketika Masyarakat Lebih Peduli dari Pejabatnya

Adalah Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) yang akhirnya memutus kebisuan ini. Mereka resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara terkait dua proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat (5/6/2026).

Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menegaskan bahwa pembiayaan yang terus berjalan tanpa kejelasan serah terima adalah sinyal serius adanya ketidakberesan dalam manajemen proyek.

Yang lebih menyentil: laporan itu datang bukan dari DPRD, bukan dari inspektorat, bukan dari dinas terkait — tapi dari elemen masyarakat sipil. Sebuah tamparan halus bagi institusi-institusi pengawas yang seharusnya bergerak lebih dulu.

Tiga Pertanyaan yang Wajib Dijawab Publik Aceh Timur

Sebelum kasus ini tenggelam ditelan rutinitas birokrasi, ada tiga pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka:

1. Ke mana larinya puluhan miliar rupiah per tahun itu?

Jika gedungnya belum selesai atau belum diserahterimakan, apakah pembayaran telah dilakukan penuh? Kepada siapa? Dengan verifikasi seperti apa?

2. Mengapa serah terima tak kunjung terlaksana?

Apakah ada kendala teknis yang sengaja dibiarkan? Atau ada kepentingan tertentu yang justru diuntungkan dari status quo ini?

3. Di mana peran APIP dan Inspektorat Daerah?

Aparat Pengawas Internal Pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi anomali seperti ini. Lalu selama ini mereka sedang mengawasi apa?

Kejaksaan Negeri Aceh Timur: Jangan Biarkan Laporan Ini Berdebu di Laci

Bola kini ada di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Masyarakat tidak meminta banyak — mereka hanya meminta satu hal:

Proses laporan ini dengan serius, transparan, dan tanpa kompromi.

Jika ada yang bersalah, sebut namanya. Jika ada yang lalai, mintai pertanggungjawabannya. Jika ada yang korup, proses sesuai hukum yang berlaku.

Karena rakyat Aceh Timur bukan penonton sinetron yang cukup puas dengan drama tanpa penyelesaian.

Dinas Pekerjaan Umum dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi. Pintu konfirmasi tetap terbuka.

"Gedung boleh megah, tapi kehormatan pemerintahan diukur dari kejujuran mengelola setiap rupiah uang rakyat."

Tidak ada komentar