Breaking News

Polresta Banda Aceh Digugat Lewat Praperadilan dalam Perkara Jinayat

 



BANDA ACEH – Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dijadwalkan menggelar sidang praperadilan terkait penanganan perkara jinayat yang diajukan oleh seorang pemohon bernama Dimas Prawira Putra bin Ady Syahputra terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Aceh c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, pemohon meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penangkapan, penahanan, penyitaan telepon genggam, serta berita acara pemeriksaan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar dibebaskan dari tahanan, barang bukti berupa telepon genggam dikembalikan, dan status tersangkanya dicabut.

Permohonan tersebut mendalilkan bahwa proses penyidikan diduga tidak sesuai prosedur, antara lain karena pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, penyitaan telepon genggam tanpa izin Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, serta dugaan tidak adanya surat pemanggilan pada pemeriksaan awal.

Dalil-dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang nantinya akan diuji melalui persidangan praperadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan tersebut. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kuasa hukum maupun keluarga pemohon untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Sidang praperadilan akan menjadi forum bagi hakim untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik berdasarkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan kedua belah pihak.

Versi ini lebih memenuhi prinsip cover both sides, tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada putusan hakim, serta membedakan secara jelas antara fakta dan dalil pemohon.

Tidak ada komentar