Breaking News

Diduga Diancam, Tanaman Ditebang dan Gubuk Dibakar, Warga Laporkan Geuchik ke Aparat Penegak Hukum

 


ACEH TIMUR – Seorang warga bernama Abdul Wahab mengaku menjadi korban dugaan pengancaman, penebangan tanaman, dan pembakaran gubuk di lahan kebun miliknya yang berada di Kavling Merkusi Nomor 54. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan Abdul Wahab, dugaan pengancaman terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 15.14 WIB di lokasi kebun yang menjadi objek sengketa batas tanah.

Abdul Wahab menyebut, saat itu seorang geuchik berinisial TA bersama dua rekannya yang disebut berinisial S dan T mendatangi dirinya ke lokasi kebun. Ia mengaku mendapat intimidasi dan ancaman secara lisan terkait persoalan batas tanah.

"Saya didatangi oleh terlapor bersama dua orang rekannya. Salah satu di antaranya membawa pedang. Saat itu saya mendapat ancaman karena tidak bersedia menggeser batas tanah yang menurut saya tidak memiliki dasar yang jelas," ujar Abdul Wahab, Sabtu (13/6/2026).

Ia mengaku sempat merekam percakapan tersebut secara diam-diam sebagai bentuk dokumentasi. Rekaman suara dan foto disebut telah disiapkan sebagai barang bukti.

Tidak hanya itu, Abdul Wahab juga mengaku mengalami kerugian lain tujuh hari setelah peristiwa pengancaman tersebut.

Pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, saat tiba di kebunnya, ia mendapati sejumlah tanaman telah ditebang. Selain itu, gubuk yang berada di lokasi kebun ditemukan dalam keadaan hangus terbakar dan masih mengeluarkan asap.

"Saat saya datang ke kebun, tanaman sudah dipotong dan gubuk saya sudah hangus terbakar. Kondisinya masih berasap," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum kejadian, dirinya sempat melihat salah seorang yang disebut dalam peristiwa ancaman sebelumnya berada di sekitar lokasi kebun.

"Satu hari sebelum kejadian saya melihat saudara T berkeliling di sekitar lokasi seperti sedang mengamati atau menyurvei tempat tersebut," ungkapnya.

Dalam laporannya, Abdul Wahab turut mencantumkan sejumlah nama yang disebut mengetahui atau menyaksikan peristiwa dugaan pengancaman pada 4 Juni 2026. Mereka antara lain Rizal, Wak Leng, Rama, Sri, Hardi, Anwar yang menjabat sebagai sekretaris desa, serta Idris yang merupakan suami terlapor.

Abdul Wahab berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pengancaman, penebangan tanaman, dan pembakaran gubuk tersebut secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tidak ada komentar